Sebelum Ajukan Penangguhan KPR BTN, Ketahui Dulu Hal Ini!

 

 

Tidak Perlu Ke Kantor Cabang, Penangguhan KPR BTN Bisa Dilakukan via Website

Sebagian masyarakat Indonesia tentu merasakan dampak pandemi COVID-19. Tak hanya pada lini kesehatan, namun juga perekonomian. Kesulitan perekonomian yang dirasakan bahkan bepengaruh pada beberapa kalangan, mulai dari pekerja kantoran, buruh, wirausaha hingga pemilik perusahaan. Pandemi virus yang sudah ada sejak tahun 2020 ini membuat banyak pekerja kehilangan pekerjaan, gaji atau upah dipotong dan penutupan usaha. Untuk membantu meringankan kesulitan ini, pemerintah Indonesia memberikan kebijakan salah satunya mengenai pembayaran cicilan KPR, termasuk Penangguhan KPR BTN.

Sebagai Sahabat Keluarga Indonesia yang sudah ada sejak tahun 1897, Bank BTN mengerti kesulitan yang dirasakan para nasabah dan memberikan relaksasi kredit. Tentunya, Bank BTN juga mendukung langkah pemerintah terkait relaksasi kredit yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penangguhan KPR merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank untuk memfasilitasi debitur. di mana sedang mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya. Jika Anda salah satu debitur Bank BTN dan ingin mengajukan penangguhan, yuk ketahui dulu beberapa hal berikut ini supaya tidak salah langkah!

Skema Keringanan

Sebelum mengajukan, ada baiknya Anda mengetahui jika skema keringanan yang diberikan Bank BTN berbeda antara nasabah satu dengan lainnya. Hal ini ditelusuri Bank BTN melalui riwayat data, kelancaran kredit dan juga kelengkapan data pengajuan. Untuk itu, Anda tidak dapat memilih skema mana yang akan diambil. Bank BTN memberikan tiga skema yang perlu Anda ketahui, yaitu penurunan suku bunga dari suku bunga pengajuan awal, perpanjangan waktu kredit sehingga anguran per bulan bisa menurun atau disesuaikan dengan kemampuan, dan pengurangan tunggakan pokok atau bunga. Bank BTN juga memberikanrelaksasi kredit dengan plafon maksimal 350 juta rupiah untuk KPR non subsidi dan plafon maksimal 100 juta rupiah untuk KPR Subsidi.

Persyaratan Penangguhan

Supaya pengajuan Penangguhan KPR BTN berjalan dengan baik, Anda juga wajib tahu syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Bank BTN merilis beberapa persyaratan dengan tujuan keringanan diterima debitur yang benar-benar membutuhkan. Adapun syarat dan ketentuannya, yakni debitur mengajukan permohonan, debitur yang dapat mengajukan keringanan cicilan KPR belum pernah menunggak pembayarannya atau lancar, dan debitur yang usaha atau tempat kerjanya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi COVID-19, sehingga pendapatan atau penghasilannya menurun atau berkurang, dan tidak mampu membayar angsuran sesuai kewajiban. Ketiga syarat ini dijadikan acuan Bank BTN untuk pengajuan Anda disetujui atau tidak.

Kelengkapan Dokumen

Selanjutnya, ada beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi agar pengajuan berjalan dengan baik, seperti formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan dan formulir pernyataan terdampak COVID-19. Ketiga formulir ini bisa diunduh langsung melalui website Rumah Murah BTN atau www.rumahmurahbtn.co.id. Untuk formulir permohonan restrukturisasi berisi data diri lengkap, alamat angunan, kewajiban angsuran, tunggakan dan jumlah angsuran yang disanggupi. Lalu formulir penghasilan, terdapat kolom penghasilan debitur termasuk pasangan jika ada, pengeluaran biaya hidup/keluarga dan kewajiban lainnya. Kemudian pada formulir pernyataan terdampak COVID-19, Anda perlu melengkapi tiga poin pernyataan yang tersedia, Selain itu, siapkan juga KTP dan swafoto/selfie tampak depan memegang KTP serta ketiga formulir ya.

Tata Cara Pengajuan

Untuk mengajukan Penangguhan KPR BTN via website www.rumahmurahbtn.co.id, awali dengan cari menu “Restrukturisasi” dan pilih jenis KPR Konvensional atau Syariah. Penuhi persyaratan dokumen yang sudah dijelaskan di atas. Jangan lupa untuk melakukan scan/foto dengan jelas dan terbaca terhadap ketiga formulir, KTP, serta swafoto/selfie. Pengajuan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui email atau langsung mengisi formulir yang tersedia di website. Untuk pengajuan melalui email, Anda bisa mengirimkan ke [email protected] bagi KPR Konvensional dan email Kantor Cabang Syariah (KCS) tujuan yang juga sudah tersedia secara lengkap di website Rumah Murah BTN.

Adapun 25 area KCS yang tersedia, yakni Jabodetabek (Jakarta Harmoni, Jakarta Pasar Minggu, Tangerang, Bogor, Bekasi), area Jawa dan Banten (Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Solo, Semarang, Cirebon, Tasikmalaya, Tegal dan Cilegon), area Sumatera (Batam, Medan, Pekanbaru, Palembang, Banda Aceh), area Kalimantan (Balikpapan, Banjarmasin), area Sulawesi (Kendari, Makassar) dan area Nusa Tenggara Barat (Mataram). Kirimkan email dengan Restrukturisasi BTN, Nama, Nomor Rekening) dan lampiran semua kelengkapan dokumen. Misalnya saja, Restrukturisasi BTN, Ardiansyah, 00010001000.

Sementara itu, pastikan nomor telepon, whatsapp atau email Anda aktif. Apabila permohonan disetujui, Anda akan menerima informasi melalui nomor telepon, whatsapp atau email berisikan persetujuan restrukturisasi dan addendum Perjanjian Kredit (PK) atau Perjanjian Pembiayaan (PP), terkait restrukturisasi dari petugas Bank BTN. Kemudian, apabila Anda menyetujui, debitur dapat menandatangani addendum Perjanjian Kredit (KPR Konvensional) atau Perjanjian Pembiayaan (KPR Syariah), dan mengirimkannya kembali kepada petugas Bank BTN.

Cari Tahu Info Lebih Lanjut

Pada website Rumah Murah BTN, Anda tak hanya bisa mengajukan Penangguhan KPR BTN. Namun, tersedia juga daftar cabang bank jika diperlukan secara detail. Kantor cabang Bank BTN lebih mudah dilihat melalui map data. Nah, apabila ada pertanyaan terkait pengajuan atau lainnya, gunakan fitur live chat dengan agen BTN, Rara. Asisten Rumah Murah BTN bisa diakses pada kanan bawah website yang berbentuk logo Rumah Murah BTN. Selain itu, Anda dapat menghubungi kantor cabang Bank BTN atau Bank BTN Syariah terdekat, petugas restrukturisasi Bank BTN yang sudah lengkap per kantor cabang di seluruh area Indonesia, atau Contact Center Bank BTN di nomor 1500-286.