Pembayaran pajak saat ini sudah terasa mudah dan cepat berkat adanya aplikasi e-billing pajak yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Masyarakat dan perusahaan wajib pajak atau PKP saat dapat melaporkan pajak cepat dan mudah dengan layanan tersebut. Namun, bagaimanakah penjelasan tentang e billing lebih jelasnya? Simaklah berikut ini ulasannya.
Tentang Aplikasi E-Billing Pajak Online
Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan instansi yang berwenang untuk mengatur dan mengelola pajak negara telah merilis sejumlah layanannya. Salah satunya ada e billing pajak online yang bisa diakses oleh masyarakat dimana pun dan kapan pun. Tujuan dari pembuatan aplikasi tersebut untuk memudahkan penggunanya dalam melaporkan kewajibannya.
Tugas yang bisa dilakukan oleh aplikasi tersebut adalah untuk melaporkan pengeluaran seperti SPT atau pembayaran pajak. Semua kegiatan tersebut dilakukan secara online tentunya. Nantinya setiap pelapor akan diberikan kode billing oleh DJP yang dikirimkan secara elektronik.
Terkait pembayaran pajak, sepenuhnya telah diawasi dan diatur oleh DJP sehingga transaksi terkait pajak negara pun aman. Bagi yang telah kena wajib pajak bisa mendapatkan kode e billing setelah melakukan setoran. Selanjutnya fungsi dari pemberian kode tersebut digunakan untuk proses identifikasi.
Di dalam e billing terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan oleh setiap pengguna yang akan melakukan transaksi pembayaran. Sebenarnya ini adalah syarat administrasi umum yang dapat dengan mudah dilakukan setiap orang. Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi yaitu, pembuatan akun e billing, membuat kode ID e billing dan melakukan pencetakan kode.
Sangat mudah bukan untuk melakukan transaksi pembayaran pajak saat ini. Pengguna bisa melakukannya secara mobile dimana pun tanpa terikat. Selain itu juga terdapat pusat bantuan customer service, sehingga dapat membantu jika ada kesulitan. Layanan tersebut berbentuk chat yang bisa dilakukan antara pengguna dan juga pihak DJP.
Cara Menggunakan E billing Pajak
Bagi perusahaan kena pajak atau yang disingkat dengan PKP diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak rutin dan berkala. Terdapat cara tau langkah-langkah yang harus diketahui hingga akhirnya bisa membayar pajak. Caranya cukup mudah dan tidak terlalu rumit, pengguna hanya perlu untuk memahaminya, berikut caranya yaitu:
1. Masuk atau Login Akun
Hal pertama yang harus pengguna lakukan adalah masuk atau login terlebih dahulu ke DJP online, berikutnya masukkan nomor NPWP beserta password. Selanjutnya jangan lupa untuk mengetikan captcha. Jika sudah pengguna bisa mengklik login dan masuk di tampilan awal DJP. Pada menu tampilan beranda, pilih layanan single login.
2. Melakukan Pembayaran
Jika pengguna sudah masuk dalam menu single login sebelumnya, maka tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pengguna bisa mengklik menu bayar dan klik e billing. Pastikan pengguna sudah masuk dan berada pada laman yang telah dijelaskan.
3. Mengisikan SSE
Tahap selanjutnya setelah siap dengan proses pembayaran, pengguna diharuskan untuk melakukan pengisian surat setoran elektronik atau yang disingkat dengan SSE. Adapun keterangan yang harus diisi di dalamnya yaitu, nama, NPWP, serta alamat yang akan terisi secara otomatis. Memungkinkan pengguna tidak perlu lagi mengulanginya.
4. Melengkapi Data
Setelah melakukan pengisian otomatis terkait keterangan pribadi, berikutnya pengguna diharuskan mengisi data pajak. Di dalam laporan yang harus diisikan tersebut ada jenis setoran, masa berlaku pajak, jenis pajak dan lainnya. Pada tahap ini pastikan untuk melakukan pengisian data dengan benar agar tidak terjadi kesalah pengulangan input nantinya.
Berikutnya dilanjutkan dengan melengkapi keterangan data berupa masa pajak beserta tahunnya. Jika sudah, isikan jumlah biaya setoran pajak yang ditanggung untuk dibayarkan. Klik kode billing, lalu masukkan kode captcha dan submit.
5. Mencetak Kode
Ketika seseorang telah berhasil melakukan submit data terkait keterangan pajak hingga jumlah setorannya, maka dilanjutkan dengan cetak. Pengguna perlu untuk cetak kode billing yang telah terunduh secara otomatis. Terakhir pajak dibayarkan lewat ID billing yang bisa dilakukan lewat ATM atau pun e-banking dan pos.
Bagi para pemula yang baru melakukan pembayaran pajak secara online memang terlihat sedikit susah. Namun ketika pengguna mencoba untuk yang kedua kalinya hal tersebut akan lebih mudah. Berikutnya pengguna akan lebih mudah melakukan setoran pajak, sebba sudah terbiasa melakukannya.
Nah, itulah penjelasan terkait aplikasi e-billing pajak online beserta dengan cara menggunakannya. Bagaimana mudah bukan? Kini dengan adanya layanan tersebut para wajib pajak diharapkan untuk dapat mendukung pemerintah dengan membayar pajak tepat waktu. Selain itu juga diimbau untuk bisa mensosialisasikannya kepada yang lainnya.