Mengenal Surat Setor Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Pengisian

Pajak menjadi salah satu pungutan wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak yang ditunjukan kepada negara. Surat setor pajak dibayarkan untuk kepentingan umum yang semua hal terkait pajak sudah dicantumkan dalam Undang – Undang.Pajak ada banyak macamnya, karena terbilang wajib maka bagi para wajib pajak yang sudah membayar pajak maka harus mendapatkan bukti pembayaran tersebut.selain itu ketika ingin membayar atau melakukan penyetoran pajak juga harus melalui surat pembayaran pajak.

Pengertian Surat Setor Pajak atau yang lebih dikenal dengan singkatan SSP merupakan sebuah bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak. Biasanya bukti dari SSP ini menggunakan sebuah formulir ataupun menggunakan beberapa cara lainnya yang ditujukan kepada khas negara. Pembayaran ini juga biasanya dilakukan di tempat yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan secara langsung. Keberadaan SSP ini juga dianggap penting, pasalnya ketika wajib pajak ingin melakukan pembayaran pajak harus menggunakan surat tersebut.

Pengertian Surat Setor Pajak (SSP)

Surat Setor Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Dalam pengertian lain juga menyebutkan jika SSP menjadi surat yang dipergunakan wajib pajak untuk membayarkan pajak yang terutang ke dalam kas negara. Bentuk formulir surat setor pajak dan penjelasannya telah tertulis dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :

  • Kantor Pos.
  • Bank Badan Usaha Milik Negara.
  • Bank Badan Usaha Milik Daerah.

Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI). Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi.

Bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pajak, akan mendapat bukti pembayaran pajak yang telah disahkan atau telah mendapat validasi dari pejabat kantor atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Sehingga terlihat jelas jika SSP sangat berperan penting sebagai bukti dan sarana administrasi.

Surat Setor Pajak Telah Digantikan oleh Surat Setor Elektronik Pajak

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, penggunaan SSP untuk menyetorkan pajak akhirnya digantikan oleh SSE pajak.

SSE pajak secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016. Dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan eBiling atau Surat Setor Elektronik (SSE) pajak. SSE pajak ini berbasis internet, jadi wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak mereka di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantre.

Jika sebelumnya wajib pajak harus mengisi formulir serta membawanya ke bank persepsi serta kantor pos, melalui SSE pajak semua jadi lebih mudah. Sebab, wajib pajak hanya membawa ID billing yang telah dibuat di SSE pajak dan kemudian menunjukkan ke petugas bank persepsi dan kantor pos sebelum menyetorkan pajak.

Selain lebih mudah dan cepat, keberadaan SSE pajak dianggap lebih aman karena dapat mengurangi risiko pembatalan transaksi akibat buruknya kualitas data yang biasanya terjadi ketika wajib pajak membayar pajak menggunakan SSP.

Apa Itu SSE Pajak?

Surat Setor Elektronik atau biasa dikenal sebagai SSE pajak dikembangkan sebagai salah satu langkah kecil Ditjen Pajak memodernisasi sistem administrasi perpajakan.

Surat Setor Pajak elektronik sebagaimana diatur dalam PER – 05/PJ/2017 adalah bukti pembayaran elektronik atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Sebenarnya, SSE adalah bentuk baru SSP Manual yang metode pengisiannya dilakukan secara elektronik dan bahkan memiliki fungsi serta substansi konten yang sama dengan SSP. Bahkan, dalam setiap produk hukum perpajakan, SSP masih menjadi istilah yang digunakan untuk penyebutan SSE.

Program ini diluncurkan sejak tahun 2002 untuk melaksanakan good governance yang berlandaskan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pada gilirannya, strategi yang dijalankan Ditjen Pajak adalah memberikan pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak (WP).

Beberapa fitur yang dikembangkan sebagai komitmen awal, yaitu: e-Filing (pengiriman SPT secara online melalui internet), e-SPT (penyerahan SPT dalam media digital), e-Payment (fasilitas pembayaran online hanya untuk PBB), dan e-Registration (pendaftaran NPWP secara online melalui internet).

Menutup Tahun Pembinaan Wajib Pajak (2015), per 1 Januari 2016 Ditjen Pajak mulai memperkenalkan sistem pembayaran pajak elektronik (e-Billing) melalui SSE sebagai instrumen pengganti Surat Setor Pajak manual. Perlahan, sambil mengedukasi wajib pajak, Ditjen Pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk tetap dapat menggunakan SSP manual sampai dengan 30 Juni 2016.

Salah satu aplikasi e-Filing yang dapat anda gunakan adalah Klikpajak by Mekari. Klikpajak merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur – fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.

Itulah berbagai informasi mengenai Surat Setor Pajak memahami berbagai informasi mengenai SSP tersebut menjadi hal yang wajib untuk anda lakukan.Karena pajak menjadi salah satu pungutan wajib yang harus dibayarkan kepada negara tentu sudah menjadi kewajiban anda untuk membayarkannya tepat pada waktunya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda ketika anda ingin membuat sebua SSP untuk bukti pembayaran pajak.